Kamis, 03 Juni 2010

Tata Cara Periklanan

Iklan yang ditayangkan di media haruslah memperhatikan kode-kode etik periklanan. Advertising Agency serta kliennya haruslah memperhatikan kode etik tersebut. Tujuan kode etik periklanan bagi konsumen adalah :
- untuk melindungi konsumen
- membantu konsumen untuk memilih merk yang tepat
- iklan dapat digunakan untuk mengedukasi konsumen
- iklan bisa sebagai sumber informasi
Sedangkan tujuan kode etik bagi perusahaan serta advertising agency adalah :
- menjaga profesionalisme serta reputasi perusahaan
- sebagai bentuk pencegahan akan adanya persaingan tidak sehat, yang ketiga
- sebagai acuan untuk membuat iklan

Kode Etik Periklanan secara :
UMUM
- Tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung merendahkan merek orang lain
- Tidak boleh menggunakan kata-kata berlebihan seperti paling ampuh, aman, tanpa keterangan
- Tidak boleh janji tidak pasti
- Harus memuat resiko penggunaan jika ada

Untuk Iklan OBAT
- Tidak boleh mendorong penggunaan berlebihan dan terus menerus
- Memberi informasi sesuai dengan manfaat obat
- Harus memuat efek samping atau kontra indikasi
- Tidak boleh memanfaat kekuatiran masyarakat mengenai penyakit tertentu
- Tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kedokteran, aktor yang berperan sbg tenaga kesehatan atau setting seperti berartribut profesi kesehatan
- Tidak boleh menunjukkan efek kerja obat segera setelah penggunaan
- Tidak boleh memuat pernyataan superlatif: paling ampuh.
- Menyantumkan no dep kes
- Peringatan penggunaan

Untuk Iklan MAKANAN DAN MINUMAN
- Jika untuk diet khusus harus menyebutkan diet apa dan unsur apa pada merek yang mendukung diet khusus tsb
- Peringatan penggunaan jika ada
- Tidak boleh memberi kesan berkhasiat sbg obat atau pengganti obat.
- Jika mengandung vitamin harus sesuai dgn kadar yang dianjurkan
- Jika ditujukan untuk bayi/balita harus jelas peruntukannya.
- Jika dibuat dari bahan olahan tidak boleh memberi kesan alami
- Jika ditujukan untuk bayi/balita harus jelas peruntukannya.
- Jika dibuat dari bahan olahan tidak boleh memberi kesan alami

Untuk Iklan ROKOK
- Tidak boleh menunjukkan wujud rokok atau penggunaan rokok
- Peringatan
- Tidak boleh merangsang untuk merokok
- Memberi kesan merokok mempunyai manfaat

sumber: http://sandraichsan.blogspot.com/2009/10/tata-cara-tata-krama-periklanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Yang Mau Komentar, monggo!!